Kebijakan Privasi N30 Foundation Limited.

N30 Foundation Limited. ("Yayasan") mengumpulkan, menggunakan, dan memberikan informasi pribadi berdasarkan persetujuan pengguna dan secara aktif menjamin hak pengguna (hak untuk menentukan nasib sendiri mengenai informasi pribadi). Yayasan menetapkan dan mengungkapkan Kebijakan Privasi seperti yang disediakan di bawah ini, berusaha untuk melindungi informasi pribadi dari subyek data dan menyelesaikan setiap keluhan tepat waktu dan lancar sesuai dengan Pasal 30 Undang-Undang Perlindungan Informasi Pribadi dan Pasal 27-2 dari Undang-Undang tentang Promosi Penggunaan. Informasi dan Jaringan Komunikasi ("Undang-Undang Jaringan Komunikasi") Korea dan Peraturan Perlindungan Data Umum UE ("GDPR"), dan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi ("PDPA") di Singapura. ‘Kebijakan Privasi ini merupakan pedoman yang harus dipatuhi oleh Yayasan, dirancang untuk memastikan bahwa anggota dapat menggunakan layanan dengan aman dengan melindungi informasi pribadi anggota yang berharga.

Kebijakan Privasi ini berlaku untuk Layanan NTH ("NTH" atau "Layanan").
Pasal 1 (Tujuan dan Kategori Informasi Pribadi yang Diproses, dan Periode Penyimpanan dan Penggunaan)
Foundation Yayasan menangani informasi pribadi untuk tujuan berikut, dan memproses dan menggunakan informasi pribadi dalam periode penyimpanan dan · penggunaan informasi pribadi berdasarkan undang-undang dan peraturan atau yang disetujui oleh subyek data setelah pengumpulan informasi pribadi. Informasi pribadi dalam pemrosesan tidak akan digunakan untuk tujuan selain yang ditetapkan di bawah ini, dan jika terjadi perubahan tujuan penggunaan, tindakan yang diperlukan yang relevan akan diambil, misalnya, dengan memperoleh persetujuan tambahan berdasarkan Pasal 15 dan 18 Undang-Undang Perlindungan Informasi Pribadi dan Pasal 22 Undang-Undang Jaringan Komunikasi, dan Pasal 13, Pasal 14, Pasal 15, Pasal 16 dan Pasal 17 PDPA. Yayasan tidak secara sengaja mengumpulkan data pribadi tentang anak di bawah umur 14 tahun diverifikasi untuk didaftarkan, semua layanan untuk orang yang bersangkutan dapat dihentikan dan data pribadi dapat dihancurkan.

Tujuan Pemrosesan Kategori Data yang akan Diproses Periode Retensi dan Penggunaan Alasan untuk Diproses
Pendaftaran dan manajemen keanggotaan: Konfirmasi niat bergabung dengan keanggotaan; identifikasi dan otentikasi pribadi untuk penyediaan layanan keanggotaan, pemeliharaan dan pengelolaan kualifikasi untuk keanggotaan, identifikasi pribadi (untuk tujuan menerapkan ruang lingkup terbatas prosedur identifikasi pribadi), larangan penggunaan layanan yang salah, konfirmasi persetujuan dari perwakilan hukum untuk pemrosesan informasi pribadi anak-anak di bawah 14 (atau sebagaimana ditentukan dalam undang-undang yang berlaku), berbagai pengumuman dan pemberitahuan publik, penyelesaian pengaduan, dll.
Informasi penting: nomor telepon berlangganan NTH, alamat email, nama panggilan, nama model perangkat, OS perangkat, nomor seri perangkat

Informasi opsional: jenis kelamin, tanggal lahir, kebangsaan, agama, pekerjaan akhir pendidikan, transportasi, jenis tempat tinggal, hewan peliharaan, GPS, perilaku selektif
Hingga keanggotaan dibatalkan. Namun, dalam hal terjadinya peristiwa-peristiwa berikut, sampai peristiwa yang relevan ada.

1. Jika investigasi atau inspeksi yang timbul karena pelanggaran undang-undang terkait berlanjut, sampai investigasi tersebut; atau inspeksi selesai.

2. Jika ada klaim atau kewajiban utang tetap, sampai klaim atau kewajiban utang yang relevan diselesaikan; atau

3. Jika sebaliknya diwajibkan oleh hukum yang berlaku, sampai waktu yang ditentukan oleh hukum tersebut.
- Persetujuan Pengguna;

- Diperlukan untuk masuk ke dalam, dan kinerja perjanjian;

- Kepentingan sah Yayasan (pendaftaran dan manajemen keanggotaan)
Menyediakan layanan: Penyediaan layanan, penerbitan kontrak dan tagihan, penyediaan konten, penyediaan layanan pribadi, otentikasi, bukti usia, pembayaran dan penyelesaian biaya layanan, penagihan utang, dll.
Informasi penting: nomor telepon berlangganan NTH, alamat email, nama panggilan, nama model perangkat, OS perangkat, nomor seri perangkat

Informasi opsional: jenis kelamin, tanggal lahir, kebangsaan, agama, pekerjaan akhir pendidikan, transportasi, jenis tempat tinggal, hewan peliharaan, GPS, perilaku selektif
Sampai penyediaan layanan, pembayaran dan penyelesaian diselesaikan. Namun, dalam hal terjadinya peristiwa-peristiwa berikut, sampai peristiwa yang relevan ada.

1. Jika investigasi atau inspeksi yang timbul karena pelanggaran undang-undang terkait berlanjut, sampai investigasi tersebut; atau inspeksi selesai.

2. Jika ada klaim atau kewajiban utang tetap, sampai klaim atau kewajiban utang yang relevan diselesaikan; atau

3. Jika sebaliknya diwajibkan oleh hukum yang berlaku, sampai waktu yang ditentukan oleh hukum tersebut.
- Persetujuan pengguna

- Memasuki, dan kinerja perjanjian

- Kepentingan sah Yayasan (pendaftaran dan manajemen keanggotaan)
Resolusi keluhan: Konfirmasi identitas pengadu, konfirmasi konten keluhan, komunikasi dan pemberitahuan untuk menemukan fakta, pemberitahuan hasil resolusi, dll.
Informasi penting: nomor telepon berlangganan NTH, alamat email, nama panggilan, nama model perangkat, OS perangkat, nomor seri perangkat

Informasi opsional: jenis kelamin, tanggal lahir, kebangsaan, agama, pekerjaan akhir pendidikan, transportasi, jenis tempat tinggal, hewan peliharaan, GPS, perilaku selektif
Hingga penyelesaian keluhan selesai.

Namun, informasi lokasi yang digunakan atau disediakan dan bahan untuk pencarian fakta akan secara otomatis dicatat dan disimpan untuk menyelesaikan biaya layanan dengan penyedia layanan lain atau pelanggan dan menangani pengaduan, dan informasi dan bahan tersebut akan disimpan selama satu tahun, atau jika lebih lama periode retensi diperlukan oleh hukum yang berlaku, untuk periode seperti yang disyaratkan oleh hukum tersebut.
- Persetujuan pengguna
- Kepentingan sah Yayasan

② Terlepas dari Paragraf ① di atas, dalam hal berikut, Yayasan dapat menyimpan dan menggunakan informasi pribadi yang relevan sampai periode penyimpanan dan penggunaan yang relevan berakhir:

1) Catatan tentang transaksi seperti indikasi, iklan, dan konten perjanjian dan kinerja perjanjian di bawah Perlindungan Konsumen dalam Electronic Commerce Act of Korea, sebagaimana disebutkan di bawah ini.

- Rekaman deskripsi produk dan layanan, dan iklan: enam (6) bulan
- Rekaman perjanjian atau pembatalan pesanan, pembayaran, pasokan barang, dll .: lima (5) tahun
- Rekaman keluhan konsumen atau penyelesaian perselisihan: tiga (3) tahun

2) Pelestarian data untuk konfirmasi fakta komunikasi berdasarkan Pasal 41 Keputusan Penegakan Perlindungan Rahasia Komunikasi Undang-Undang Korea, sebagaimana disebutkan di bawah ini.

- Data mengenai tanggal dan waktu telekomunikasi pelanggan, waktu dimulainya dan selesai, jumlah pihak lain, frekuensi penggunaan, dan pelacakan lokasi oleh stasiun pangkalan transmisi: satu (1) tahun
- Data tentang komunikasi komputer, log Internet, dan pelacakan lokasi penghubung: tiga (3) bulan

③ Yayasan mentransfer ke luar negeri dan memproses informasi pribadi sebagai berikut. Transfer hanya dimungkinkan jika pelanggan menyetujui kebijakan perlindungan data pribadi saat mendaftar menjadi anggota.

Kategori Informasi Pribadi Yang Akan Ditransfer Negara Tujuan Transfer Informasi Pribadi Tanggal dan Metode Transfer
Barang-barang informasi yang akan dikumpulkan dan digunakan sebagaimana ditentukan dalam Ayat ① Singapura - Segera setelah mendapat persetujuan untuk pengumpulan dan penggunaan informasi pribadi

- Transmisi melalui jaringan komunikasi
Pasal 2 (Penyediaan Informasi Pribadi kepada Pihak Ketiga)
① Foundation Yayasan akan menangani informasi pribadi subyek data dalam ruang lingkup yang ditetapkan dalam Pasal 1 (Tujuan dan Item Pemrosesan Informasi Pribadi dan Periode Penyimpanan dan Penggunaan), dan menyediakan informasi pribadi semacam itu kepada pihak ketiga mana pun hanya dengan persetujuan subyek data dan ketentuan hukum khusus sesuai dengan Pasal 17 Undang-Undang Perlindungan Informasi Pribadi dan Pasal 24-2 UU Jaringan Komunikasi.

② Yayasan mentransfer informasi pribadi berikut kepada pihak ketiga:

Pihak Penerima Tujuan Penggunaan oleh Pihak Penerima Kategori Informasi Pribadi Yang Akan Ditransfer Periode Retensi dan Penggunaan oleh Pihak Penerima
N30 Foundation Limited. Penyediaan layanan melalui kemitraan bisnis Informasi penting: nomor telepon berlangganan NTH, alamat email, nama panggilan, nama model perangkat, OS perangkat, nomor seri perangkat

Informasi opsional: jenis kelamin, tanggal lahir, kebangsaan, agama, pekerjaan akhir pendidikan, transportasi, jenis tempat tinggal, hewan peliharaan, GPS, perilaku selektif.
Namun, sampai tujuan penggunaan tercapai, jika periode retensi yang lebih lama diperlukan oleh hukum yang berlaku, sampai periode tersebut disediakan oleh hukum tersebut.

Pasal 3 (Percepatan Memproses Informasi Pribadi)
Foundation Yayasan mempercayakan layanan terkait informasi pribadi untuk kelancaran tugas-tugas informasi pribadi sebagai berikut:

Wali amanat Layanan yang dipercayakan Kategori Item Informasi Pribadi yang akan Diproses Periode Retensi dan Penggunaan oleh Wali Amanat
N30 Foundation Limited. Layanan (termasuk layanan pemasaran), pengembangan, operasi, pemeliharaan, dll. Informasi penting: nomor telepon berlangganan NTH, alamat email, nama panggilan, nama model perangkat, OS perangkat, nomor seri perangkat

Informasi opsional: jenis kelamin, tanggal lahir, kebangsaan, agama, pekerjaan akhir pendidikan, transportasi, jenis tempat tinggal, hewan peliharaan, GPS, perilaku selektif
Namun sampai perjanjian pengakhiran berakhir, jika periode retensi yang lebih lama diperlukan oleh hukum yang berlaku, sampai periode tersebut diberikan oleh hukum tersebut.

Jika pelanggan meminta penarikan persetujuan, hentikan retensi dan hancurkan data pribadi

② Pada saat pelaksanaan perjanjian titipan, Yayasan harus menetapkan dalam perjanjian hal-hal mengenai kewajiban, termasuk larangan pemrosesan informasi pribadi untuk tujuan apa pun selain kinerja layanan yang dipercayakan, tindakan perlindungan teknis dan organisasi, pembatasan re-titipan ulang , manajemen dan pengawasan wali amanat, dan ganti rugi dan pemantauan apakah wali amanat menangani informasi pribadi dengan aman sesuai dengan Pasal 25 Undang-Undang Perlindungan Informasi Pribadi dan Pasal 25 Undang-Undang Jaringan Komunikasi dan PDPA.

③ Dalam hal terjadi perubahan dalam layanan yang dipercayakan atau wali, Yayasan akan mengungkapkan perubahan tersebut dalam Kebijakan Privasi ini tanpa penundaan.

④ Yayasan mempercayakan / mempercayakan kembali kepada pihak ketiga di luar negeri dengan informasi pribadi berikut:

Wali amanat Tujuan Penggunaan dan Periode Retensi dan Penggunaan oleh Wali Amanat Kategori Informasi Pribadi Yang Akan Ditransfer Negara Tujuan Transfer Informasi Pribadi Tanggal dan Metode Transfer
Amazon Web Services, Inc. Pengoperasian dan pengelolaan server cloud / hingga berakhirnya perjanjian pengabdian layanan cloud Informasi berlangganan NTH (alamat email, informasi perangkat),

Data lokasi saat ini (lintang, bujur, waktu)
USA (Server berlokasi di Korea)

penggunaan layanan dan aktivasi / transmisi ke fasilitas penyimpanan cloud melalui jaringan
Transmisi ke fasilitas penyimpanan cloud melalui jaringan

Pasal 4 (Hak dan Kewajiban Subjek Data dan Metode Pelaksanaan Hak)
① Subjects Subjek data dapat menggunakan hak-hak berikut mengenai perlindungan informasi pribadi setiap saat terhadap Yayasan:

1. Permintaan akses ke informasi pribadi
2. Meminta koreksi kesalahan (jika ada)
3. Permintaan penghapusan
4. Permintaan penangguhan pemrosesan

② Jika subjek data adalah penduduk di UE, subjek data tersebut dapat menggunakan hak-hak berikut mengenai perlindungan informasi pribadi terhadap Yayasan sesuai dengan GDPR:

1. Permintaan hak untuk mendapat informasi
2. Permintaan akses ke informasi
3. Permintaan koreksi
4. Meminta hak penghapusan dan hak untuk dilupakan
5. Permintaan pembatasan pemrosesan
6. Permintaan untuk transfer informasi pribadi
7. Permintaan keberatan terhadap pemrosesan informasi pribadi
8. Meminta keberatan untuk dikenakan pengambilan keputusan otomatis seperti pembuatan profil

③ Jika subjek data adalah penduduk Singapura, subjek data dapat menggunakan hak-hak berikut mengenai perlindungan data pribadi untuk yayasan sesuai dengan PDPA. Untuk permintaan akses ke data pribadi dan permintaan penarikan persetujuan untuk data pribadi, silakan isi formulir permintaan akses / koreksi / penarikan (lihat 042. Pedoman untuk menangani permintaan akses) dan mengirimkannya ke Petugas Perlindungan Data (DPO) oleh -surat.

1. Permintaan akses berdasarkan Pasal 21 PDPA
2. Permintaan koreksi berdasarkan Pasal 22 PDPA
3. Penarikan permintaan berdasarkan Pasal 16 PDPA


④ Hak-hak berdasarkan Paragraf ①, ② dan ③ di atas dapat dilaksanakan dengan memberi tahu Yayasan secara tertulis, melalui telepon, email, faks, dll. Dan Yayasan akan membuat tanggapan yang relevan tanpa penundaan (dalam sepuluh (10) hari).

(1) Dalam hal melaksanakan hak berdasarkan Ayat ①,
▶ Departemen yang menerima dan menangani kasus-kasus hak subyek data
Nama Departemen: Tim Keamanan Informasi, N30 Foundation Limited
Personel yang bertanggung jawab: K-Rok Suh
Informasi Kontak: cs@publox.io,


(2) Dalam hal melaksanakan hak berdasarkan Ayat ②
▶ Departemen yang menerima dan menangani kasus-kasus hak subyek data
Nama Departemen: Tim Keamanan Informasi, N30 Foundation Limited>
Personel yang bertanggung jawab: K-Rok Suh
Informasi Kontak: cs@publox.io,


⑤ Jika subjek data meminta Yayasan untuk memperbaiki atau menghapus kesalahan dalam informasi pribadi, Yayasan tidak akan menggunakan atau memberikan informasi pribadi yang relevan sampai koreksi atau penghapusan selesai. Jika informasi pribadi yang salah telah diberikan kepada pihak ketiga mana pun, Yayasan akan segera memberi tahu pihak ketiga mengenai hasil koreksi untuk memastikan bahwa koreksi tersebut selesai.

⑥ Perwakilan apa pun seperti perwakilan hukum subjek data atau orang yang didelegasikan dapat menggunakan hak yang ditetapkan dalam Ayat ① di atas. Dalam hal ini, surat kuasa dalam Formulir No. 11 yang dilampirkan pada Jadwal Peraturan Penegakan Undang-Undang Perlindungan Informasi Pribadi harus diserahkan.

⑦ Subject Subjek data tidak boleh melanggar informasi pribadi dan privasi subjek data lain yang informasi pribadinya sedang diproses oleh Yayasan atau orang lain yang melanggar undang-undang terkait termasuk Undang-Undang Perlindungan Informasi Pribadi.

⑧ Yayasan akan menangani informasi pribadi apa pun yang ditarik atau dihapus dengan permintaan pengguna atau perwakilan hukumnya sesuai dengan Pasal 1 (Tujuan dan Item dari Proses Informasi Pribadi dan Periode Penyimpanan dan Penggunaan) dan Pasal 25 PDA dan memastikan bahwa hal tersebut informasi tidak diakses atau digunakan untuk tujuan selain tujuan yang ditentukan dalam Pasal 1.
Pasal 5 (Penghancuran Informasi Pribadi)
① Yayasan menghancurkan informasi pribadi tanpa penundaan ketika menjadi tidak perlu karena berakhirnya periode penyimpanan informasi pribadi dan / atau pencapaian tujuan pemrosesan, dll.

② Ketika pengguna meminta penarikan keanggotaan atau penghapusan/penunjukan informasi pribadi mengenai akun pengguna aplikasi Google Play 'NTH' dan informasi pribadi yang terkait dengan akun tersebut, Yayasan akan menghapus/menghancurkan informasi pribadi tersebut dan memberitahukan hasilnya kepada pengguna. Untuk permintaan penghapusan/tujuan, pengguna mengirimkan email permintaan kepada DPO dengan mengisi ID email yang digunakan untuk keanggotaan, apakah keanggotaan telah dibatalkan, dan apakah data yang ditautkan telah dihapus. Yayasan akan merespons melalui email dengan hasil permintaan Anda dalam waktu 10 hari. Semua data dihapus tanpa ada data yang dihapus atau diarsipkan. Namun alamat email yang dikirimkan harus sama dengan ID email yang digunakan untuk pendaftaran keanggotaan.

③ Jika pelestarian informasi pribadi diperlukan oleh undang-undang lain bahkan setelah periode retensi yang disetujui oleh subyek data berakhir atau tujuan pemrosesan tercapai, informasi pribadi tersebut akan dipindahkan ke database terpisah atau disimpan di fasilitas penyimpanan lain.

④ Prosedur dan metode penghancuran informasi pribadi adalah sebagai berikut:

1) Prosedur Penghancuran
Informasi yang dimasukkan oleh pengguna untuk pendaftaran keanggotaan akan dipindahkan ke database terpisah (atau ke lemari arsip terpisah jika dokumen fisik) setelah tujuan entri tercapai dan akan dihancurkan setelah disimpan untuk periode tertentu sesuai dengan Kebijakan perlindungan data internal Yayasan dan hukum yang berlaku (lihat bagian "periode penyimpanan dan penggunaan" di bawah Pasal 1 di atas). Informasi pribadi tersebut dipindahkan ke basis data terpisah, kecuali diminta oleh undang-undang, tidak akan digunakan untuk tujuan apa pun selain penyimpanan informasi pribadi.

2) Batas Waktu untuk Penghancuran
Dalam hal periode penyimpanan informasi pribadi berakhir, informasi pribadi yang relevan akan dimusnahkan dalam waktu lima (5) hari sejak tanggal berakhirnya periode penyimpanan; dan jika informasi pribadi menjadi tidak diperlukan karena pencapaian tujuan pemrosesan informasi pribadi, penghentian layanan yang relevan, penutupan bisnis, dll., informasi pribadi yang relevan akan dihancurkan dalam waktu lima (5) hari sejak tanggal ketika memproses informasi pribadi dianggap tidak perlu.

3) Metode Penghancuran
Informasi pribadi yang dicetak di atas kertas akan diparut menggunakan mesin penghancur kertas atau dibakar, dan informasi pribadi yang disimpan dalam bentuk file elektronik akan dihapus menggunakan metode teknis memastikan bahwa informasi tersebut tidak dapat direproduksi.

4) Penghancuran Informasi Pribadi Pengguna Tidak Aktif Jangka Panjang
Untuk anggota yang belum mengakses layanan setelah pendaftaran keanggotaan dan yang gagal masuk selama 12 bulan atau lebih, ID anggota dan informasi pribadi tersebut akan dihancurkan segera setelah berakhirnya periode ketersediaan atau disimpan secara terpisah. Selambat-lambatnya 30 hari sebelum berakhirnya periode 12 bulan yang ditentukan di atas, Yayasan akan memberi tahu anggota tersebut mengenai penyimpanan dan pengelolaan informasi pribadinya yang terpisah, tanggal kedaluwarsa periode penyimpanan dan kategori informasi pribadi yang relevan dengan menggunakan salah satu dari metode berikut: email, pemberitahuan tertulis, faks, telepon atau metode serupa lainnya.

Jika anggota gagal masuk atau mengakses layanan dalam periode yang ditentukan di atas, ia dapat kehilangan keanggotaannya.

Jika kehilangan keanggotaan, informasi pribadi anggota termasuk ID dan informasi penggunaan layanan akan dihancurkan dan dihapus.

Pasal 6 (Tindakan Memastikan Keamanan Informasi Pribadi)
Yayasan mengambil langkah-langkah berikut untuk memastikan keamanan informasi pribadi:

1) Pembentukan dan implementasi rencana manajemen internal dan penyediaan pelatihan reguler untuk karyawan mengenai pemrosesan informasi pribadi yang aman

2) Pemasangan sistem kontrol akses dan manajemen otoritas akses sehubungan dengan informasi pribadi

3) Enkripsi informasi identifikasi unik dan implementasi langkah-langkah keamanan menggunakan teknologi enkripsi untuk menyimpan dan mengirimkan informasi pribadi secara aman

4) Penyimpanan catatan akses dan implementasi tindakan yang mencegah pemalsuan

5) Instalasi dan pembaruan program keamanan seperti instalasi dan pengoperasian perangkat lunak anti-virus

6) Penerapan langkah-langkah keamanan fisik seperti pemasangan perangkat pengunci untuk ruang pemrosesan data, ruang penyimpanan data, dll.
Pasal 7 (Hal-Hal Mengenai Instalasi dan Operasi / Penolakan terhadap Pengumpulan Informasi Pribadi Secara Otomatis)
① Yayasan menggunakan cookie yang sering menyimpan dan mengambil informasi untuk memberikan layanan yang dipersonalisasi bagi pengguna.

② Cookie adalah file teks yang sangat kecil yang digunakan server (http) untuk pengoperasian situs web dan dikirimkan ke browser pengguna. Itu juga disimpan di hard disk komputer pengguna.

1) Tujuan penggunaan cookie: Cookie digunakan untuk mengidentifikasi pola di mana pengguna mengakses dan menggunakan layanan dan situs web, kata-kata yang paling sering dicari, apakah pengguna melakukan akses aman untuk memberikan informasi yang dioptimalkan untuk pengguna.
2) Instalasi dan Pengoperasian / Penolakan terhadap Cookie: Pengguna dapat menolak penyimpanan cookie dengan mengklik Opsi Internet pada menu Alat di bagian atas browser web dan mengatur Level Manajemen Informasi Pribadi.
3) Jika pengguna menolak penyimpanan cookie, ia mungkin mengalami kesulitan dalam menggunakan layanan yang dipersonalisasi.


③ Dalam perjalanan menggunakan layanan Internet, item informasi pribadi berikut ini dapat secara otomatis dibuat dan dikumpulkan selain cookie. Rincian lebih lanjut tentang penggunaan informasi lokasi yang dikumpulkan dan disimpan ketika layanan berbasis lokasi digunakan disediakan dalam Syarat dan Ketentuan Layanan Berbasis Lokasi NTH.

- Alamat IP, alamat MAC, informasi perangkat (OS, versi dan informasi khusus perangkat), informasi lokasi pengguna (GPS), catatan penggunaan layanan, catatan kunjungan, catatan penggunaan buruk, dll.
Pasal 8 (DPO)


▶ DPO
Nama: K-Rok Suh
Informasi Kontak: cs@publox.io

※ Anda akan terhubung ke departemen perlindungan privasi.

▶ Departemen Perlindungan Privasi
Nama Departemen: Tim Keamanan Informasi, N30 Foundation Limited.
Personil Penanggung Jawab: K-Rok Suh
Informasi Kontak: cs@publox.io

Subjects Subjek data dapat bertanya kepada DPO dan departemen perlindungan privasi tentang hal-hal mengenai perlindungan informasi pribadi, penyelesaian keluhan, akses ke data pribadi, koreksi dan penarikan persetujuan dan pemulihan untuk kerusakan yang timbul dari penggunaan layanan Yayasan (atau bisnis) . Yayasan akan menanggapi dan menangani setiap pertanyaan yang diajukan oleh subyek data tanpa penundaan.
Pasal 9 (Pemulihan karena Pelanggaran Hak dan Minat Subjek Data)
Subjects Subjek data dapat meminta agen yang disediakan di bawah untuk hal-hal seperti pelanggaran informasi pribadi dan konsultasi yang relevan.
(Berikut ini adalah agensi yang tidak bergantung pada Foundation dan jika Anda tidak puas dengan hasil penyelesaian keluhan dan ganti rugi atas kerusakan yang dilakukan oleh Foundation mengenai informasi pribadi atau Anda memerlukan dukungan tambahan, silakan hubungi agensi tersebut.)

▶ Komisi Perlindungan Data Pribadi (PDPC) Singapura
Remit: Keluhan, pertanyaan terkait DNC, dan penerapan laporan pelanggaran perlindungan data pribadi
Beranda: : https://www.pdpc.gov.sg/Individuals/Complaints-and-Reviews
Telepon : +65 6377 3131
FAX : +65 6577 3888
Alamat : 10 Pasir Panjang Road, # 03-01 Mapletree Business City Singapore 117438

▶ Pusat Laporan Pelanggaran Informasi Pribadi (dioperasikan oleh Korea Internet & Security Agency)
Hal-hal yang harus ditangani: laporan pelanggaran informasi pribadi, aplikasi untuk konsultasi
Situs web : privacy.kisa.or.kr
Telepon: (tanpa nomor pertukaran) 118
Alamat: Badan Internet & Keamanan Korea, Pusat Pelaporan Pelanggaran Informasi Pribadi, : 3rd floor Korea Internet & Security Agency, Report Center for Infringement of Personal Information, Jinheung-gil 9 (bitgaram-dong 301-2),Naju-city, Korea (58324)

▶ Komite Mediasi Sengketa Informasi Pribadi (dioperasikan oleh Korea Internet & Security Agency)
Hal-hal yang harus ditangani: Aplikasi untuk mediasi perselisihan terkait informasi pribadi, mediasi perselisihan kolektif (resolusi sipil)
Situs web: privacy.kisa.or.kr
Telepon: (tanpa nomor pertukaran) 118 (nomor telpon di Korea)
Alamat: Badan Internet & Keamanan Korea, Pusat Pelaporan Pelanggaran Informasi Pribadi, : 3rd floor Korea Internet & Security Agency, Report Center for Infringement of Personal Information, Jinheung-gil 9 (bitgaram-dong 301-2),Naju-city, Korea (58324)

▶ Tim Investigasi Kejahatan Dunia Maya dari Kantor Kejaksaan Agung: 0234802000
(www.spo.go.kr, cybercid@spo.go.kr)

▶ Biro Keamanan Dunia Maya dari Badan Kepolisian Nasional: 182 (cyberbureau.police.go.kr)
Jika ada hak atau kepentingan subjek data yang dilanggar oleh disposisi atau kelalaian pimpinan organisasi publik sehubungan dengan permintaan akses ke, koreksi dan penghapusan informasi pribadi dan penangguhan pemrosesan, subjek data yang relevan dapat mengajukan untuk banding administratif sesuai dengan Undang-Undang Banding Administratif.

☞ Rujuk ke direktori telepon Komisi Banding Administratif Sentral (www.simpan.go.kr)

② Jika subjek data adalah penduduk di UE, subjek data dapat mengajukan keluhan kepada otoritas perlindungan data di tempat tinggalnya atau area lokal di UE di mana kasus pelanggaran informasi pribadi yang relevan terjadi. Untuk detail spesifik tentang otoritas perlindungan data lokal, silakan lihat tautan yang disediakan di bawah ini.
http://ec.europa.eu/justice/data-protection/bodies/authorities/index_en.htm
Pasal 10 (Kewajiban Memberitahu)
① Kebijakan Privasi diberlakukan pada 30 Mei 2021 dan jika kebijakan ditambahkan, dihapus, dan dimodifikasi sesuai dengan perubahan dalam kebijakan pemerintah atau teknologi dan layanan keamanan, penambahan, penghapusan, dan modifikasi tersebut akan diumumkan di situs web 'Publik' Pengumuman 'setidaknya tujuh (7) hari sebelum amandemen tersebut. Namun, dalam hal terjadi perubahan materi sehubungan dengan hak pengguna seperti pengumpulan dan pemanfaatan informasi pribadi dan pemberian informasi pribadi kepada pihak ketiga, itu akan diberitahukan di situs web, melalui email atau melalui program aplikasi setidaknya 30 hari sebelum perubahan tersebut.
Tanggal Pemberitahuan Publik tentang Kebijakan Privasi: 30 Mei 2021

Tanggal Penegakan Kebijakan Privasi: 30 Mei 2021