Syarat dan Ketentuan Layanan Berbasis Lokasi NTH

Pasal 1 (Tujuan)
Tujuan dari Syarat dan Ketentuan ini ("Syarat dan Ketentuan") dari Layanan Berbasis Lokasi NTH adalah untuk menentukan hak, kewajiban dan tanggung jawab yayasan dan anggotanya (orang yang menyetujui Syarat dan Ketentuan ini, "Anggota" ) sehubungan dengan penggunaan Anggota atas layanan NTH ("Layanan") yang disediakan oleh N30 Foundation Limited ("Yayasan").
Pasal 2 (Validitas dan Perubahan Persyaratan dan Ketentuan)
① Terms Syarat dan Ketentuan ini akan berlaku ketika Anggota yang mendaftar untuk Layanan atau subjek data dari informasi lokasi setuju dengan Syarat dan Ketentuan dan mendaftar sebagai pengguna Layanan sesuai dengan prosedur yang ditentukan oleh Yayasan.

② Jika Anggota menyetujui Syarat dan Ketentuan di web online atau aplikasi mobile, itu harus dianggap bahwa Anggota telah membaca dan memahami sepenuhnya Syarat dan Ketentuan, dan menyetujui aplikasi tersebut.

③ Yayasan dapat mengubah Syarat dan Ketentuan sepanjang tidak melanggar hukum yang relevan, termasuk Undang-Undang tentang Perlindungan, Penggunaan, Dll. Informasi Lokasi (“Undang-Undang Informasi Lokasi”), Undang-Undang Promosi Industri Konten, Undang-undang tentang Perlindungan Konsumen dalam Transaksi Perdagangan Elektronik, Undang-Undang Kerangka Kerja tentang Konsumen, Undang-Undang tentang Peraturan Syarat dan Ketentuan yang Distandar.

④ Jika Yayasan mengubah Syarat dan Ketentuan, Yayasan akan mengungkapkan syarat dan ketentuan saat ini dan yang diamandemen dengan menentukan tanggal efektif dan alasan untuk perubahan dari 10 hari sebelum tanggal efektif hingga periode yang wajar setelah tanggal efektif; asalkan, jika amandemen tersebut tidak menguntungkan bagi Anggota, itu akan diungkapkan di situs web Layanan selama 30 hari sebelum tanggal efektif hingga periode yang wajar setelah tanggal efektif, atau dengan menggunakan metode elektronik, dll. seperti email, SMS, dan jendela persetujuan setelah masuk, dll. untuk memberi tahu dengan jelas amandemen dari Syarat dan Ketentuan.

⑤ Anggota yang tidak menyatakan keberatannya secara eksplisit terhadap amandemen dalam waktu 7 hari setelah diberitahukan atau diberitahu tentang amandemen akan dianggap telah menyetujui amandemen. .

⑥ Jika seorang Anggota menyatakan ketidaksetujuannya dengan amandemen, Yayasan tidak akan menerapkan syarat dan ketentuan yang diamandemen sehubungan dengan Anggota tersebut, dan Anggota tersebut dapat mengakhiri Syarat dan Ketentuan ini. Jika Anggota tidak mengakhiri Syarat dan Ketentuan ini, Yayasan akan memberlakukan syarat dan ketentuan yang ada untuk Anggota sejauh yang dimungkinkan, namun, jika ada keadaan khusus yang tidak dapat diterapkan syarat dan ketentuan yang ada, Yayasan dapat mengakhiri Syarat dan Ketentuan ini sehubungan dengan Anggota tersebut.
Pasal 3 (Penerapan Hukum yang Relevan)
Syarat dan Ketentuan ini harus diterapkan secara adil sesuai dengan prinsip kepercayaan dan itikad baik, dan hal-hal lain yang tidak ditentukan dalam Syarat dan Ketentuan ini harus mematuhi hukum yang relevan termasuk Undang-Undang Informasi Lokasi, Undang-Undang tentang Promosi Informasi dan Jaringan Komunikasi Pemanfaatan dan Perlindungan Informasi ("Undang-Undang Jaringan Komunikasi") atau praktik komersial biasa.
Pasal 4 (Detail Layanan)
Layanan yang diberikan oleh Yayasan adalah sebagai berikut:
Nama layanan Detail Layanan
NTH Layanan NTH adalah layanan platform data berdasarkan blok-rantai dan aplikasi yang memungkinkan penggunaan cryptocurrency yang disebut NTH yang diperoleh oleh pencatatan Anggota dan berbagi informasi lokasinya dan dengan menggunakan fungsi "check-in" dan fungsi "input perilaku" .

Pasal 5 (Biaya Layanan)
① Layanan dasar yang diberikan oleh Yayasan tidak dikenai biaya; asalkan, bagaimanapun, layanan berbayar tertentu akan tersedia setelah membayar biaya yang ditentukan untuk menggunakan layanan tersebut.

② Ketika menagih biaya layanan, Yayasan dapat menggunakan metode yang ditentukan oleh agen pemrosesan pembayaran elektronik yang melaksanakan perjanjian dengan Yayasan atau memasukkan biaya tersebut dalam faktur yang disiapkan oleh Yayasan.

③ Pembatalan dan pengembalian pembayaran untuk penggunaan layanan berbayar harus mematuhi hukum yang relevan dan syarat dan ketentuan pembayaran Yayasan.

④ Permintaan pengembalian dana karena penggunaan informasi pribadi yang curang atau penipuan pembayaran oleh Anggota dapat ditolak oleh Yayasan, kecuali sebagaimana ditentukan lain dalam undang-undang.

⑤ Biaya komunikasi data yang timbul ketika menggunakan layanan nirkabel akan dibebankan secara terpisah sesuai dengan kebijakan perusahaan layanan seluler terkait.

⑥ Biaya yang timbul saat memposting konten apa pun melalui MMS, dll. Akan dikenakan biaya sesuai dengan kebijakan perusahaan layanan seluler yang relevan.
Pasal 6 (Pemberitahuan Perubahan Layanan, dll.)
① Jika N30 Foundation Limited mengubah atau mengakhiri konten Layanan, N30 Foundation Limited dapat memberi tahu perubahan dan penghentian Layanan dengan metode pemberitahuan yang tersedia seperti mengirim email ke alamat email terdaftar Anggota.

② Dalam hal memberikan pemberitahuan kepada sejumlah besar Anggota yang tidak ditentukan sesuai dengan paragraf sebelumnya, Yayasan akan memberi tahu Anggota dengan memposting pemberitahuan di papan pengumuman yang dioperasikan oleh Yayasan di situs webnya atau metode serupa lainnya.
Pasal 7 (Pembatasan dan Penangguhan Layanan)
① N30 Foundation Limited Yayasan dapat membatasi atau menangguhkan penggunaan Layanan oleh Anggota jika terjadi keadaan berikut:
1. Dalam hal Anggota mengganggu operasi Layanan Yayasan dengan kesalahan yang disengaja atau kelalaian besar
2. Dalam hal keadaan yang tidak terhindarkan karena inspeksi, pemeliharaan atau konstruksi peralatan untuk Layanan
3. Dalam hal Layanan tidak dapat dipertahankan karena masalah hukum seperti pengakhiran perjanjian yang dilakukan dengan perusahaan terafiliasi
4. Dalam hal Layanan tidak dapat dipertahankan karena kejadian force majeure seperti bencana alam, keadaan darurat nasional, perubahan hukum, penilaian, disposisi, perintah pengadilan atau otoritas pemerintah, dll.
5. Dalam hal operator bisnis telekomunikasi utama yang ditentukan dalam Undang-Undang Bisnis Telekomunikasi menangguhkan layanan telekomunikasi
6. Dalam hal terdapat masalah dalam penggunaan Layanan karena keadaan darurat nasional, kegagalan fasilitas Layanan, atau sejumlah besar akses yang tidak terduga yang melebihi kapasitas fasilitas Layanan
7. Dalam hal Yayasan menganggap bahwa tidak mungkin untuk terus memberikan Layanan karena alasan materi lainnya

② Dalam hal Yayasan mengakhiri atau membatasi penggunaan Layanan sesuai dengan paragraf sebelumnya, Yayasan harus menginformasikan Anggota tentang alasan dan periode pembatasan.
Pasal 8 (Penyediaan dan Penggunaan Layanan Lokasi Pribadi)
① Jika Yayasan ingin memberikan Layanan dengan menggunakan informasi lokasi pribadi, Yayasan harus menentukan hal-hal tersebut dalam syarat dan ketentuan layanan dan mendapatkan persetujuan dari subjek data terlebih dahulu.

② Yayasan akan secara otomatis mencatat dan menyimpan penggunaan dan penyediaan informasi lokasi dan informasi terkait (seperti bagaimana informasi lokasi diperoleh, pihak penerima, waktu dan metode berbagi informasi lokasi, selanjutnya disebut sebagai "Informasi Terkait" ) untuk tujuan menangani keluhan dan penyelesaian biaya layanan dengan Anggota atau penyedia layanan lainnya, dan materi tersebut harus disimpan selama satu tahun.

③ Dalam hal Yayasan memberikan informasi lokasi pribadi kepada pihak ketiga yang ditunjuk oleh Anggota, Yayasan harus segera memberi tahu Anggota pihak penerima, tanggal dan tujuan pemberian informasi tersebut melalui perangkat telekomunikasi di mana informasi lokasi pribadi yang relevan diberikan. dikumpulkan; asalkan, bagaimanapun, dalam salah satu dari kasus berikut, pemberitahuan akan dikirim ke perangkat telekomunikasi atau alamat email yang ditentukan dan ditunjuk oleh Anggota sebelumnya:
1. Jika perangkat telekomunikasi tempat informasi lokasi pribadi dikumpulkan tidak memiliki fungsi untuk menerima teks, suara, atau gambar
2. Jika Anggota meminta pemberitahuan melalui cara lain sebelumnya melalui posting online atau metode serupa
Pasal 9 (Hak Anggota)
① Anggota dapat menarik semua atau sebagian persetujuan yang diberikan kepada Yayasan sehubungan dengan penyediaan layanan berbasis lokasi menggunakan informasi lokasi pribadi dan penyediaan informasi lokasi pribadi kepada pihak ketiga kapan saja.

② Anggota dapat meminta penangguhan sementara pengumpulan, penggunaan atau penyediaan informasi lokasi pribadi setiap saat, dan Yayasan tidak akan menolak permintaan tersebut dan memiliki kemampuan teknis untuk menangani permintaan tersebut.

③ Anggota dapat meminta akses atau pemberitahuan tentang materi-materi berikut ini, dan jika ada kesalahan dalam materi tersebut, ia dapat meminta koreksi atas kesalahan tersebut. Dalam hal ini, Yayasan tidak akan menolak permintaan Anggota tanpa alasan yang dapat dibenarkan.
1. Materi untuk mengkonfirmasi fakta tentang pengumpulan, penggunaan, dan penyediaan informasi lokasi Anggota
2. Alasan dan konten mengenai penyediaan informasi lokasi pribadi Anggota kepada pihak ketiga sesuai dengan Undang-Undang Informasi Lokasi atau undang-undang lainnya

④ Yayasan akan segera menghancurkan informasi lokasi pribadi dan informasi yang terkait dengan penggunaan dan penyediaan informasi lokasi jika Anggota menarik semua atau sebagian persetujuan sesuai dengan Ayat 1 (jika Anggota menarik bagian dari persetujuan, ia akan menghancurkan bagian dari informasi lokasi pribadi dan Informasi Terkait yang sesuai dengan persetujuan yang ditarik).

⑤ Anggota dapat menggunakan hak mereka berdasarkan Pasal ini dengan meminta dalam metode yang ditentukan oleh Yayasan, seperti mengunjungi, menelepon, dan menggunakan internet.
Pasal 10 (Hak Perwakilan Hukum)
① Mengenai anak-anak di bawah usia 14 tahun, Yayasan harus mendapatkan persetujuan untuk penyediaan layanan berbasis lokasi menggunakan informasi lokasi pribadi dan pemberian informasi lokasi pribadi kepada pihak ketiga dari Anggota di bawah usia 14 tahun dan perwakilan hukumnya. Dalam hal demikian, perwakilan hukum akan memiliki semua hak Anggota yang diberikan berdasarkan Pasal 9.

② Yayasan akan mendapatkan persetujuan dari Anggota di bawah usia 14 dan perwakilan hukumnya, jika Yayasan bermaksud untuk menggunakan informasi lokasi pribadi atau Informasi Terkait dari seorang anak di bawah usia 14 sejauh melampaui ruang lingkup yang ditentukan atau diberitahukan dalam persyaratan dan layanan layanan, atau menyediakan materi tersebut kepada pihak ketiga, kecuali dalam kasus berikut.
1. Dalam hal informasi lokasi Informasi Terkait diperlukan untuk penyelesaian biaya sehubungan dengan penyediaan layanan berbasis lokasi
2. Dalam hal disediakan dalam bentuk yang tidak mengidentifikasi individu untuk statistik atau penelitian akademik atau survei pasar

Pasal 11 (Hak Orang yang Bertanggung jawab atas Perlindungan Perlindungan Anak di bawah Usia 8, dll.)
① Dalam kasus-kasus berikut, jika orang yang bertanggung jawab atas perlindungan orang-orang berikut (selanjutnya disebut "Orang yang Dilindungi") setuju untuk menggunakan atau menyediakan informasi lokasi pribadi dari Orang yang Dilindungi untuk perlindungan kehidupan atau kesejahteraan fisik dari Orang yang Dilindungi, Yayasan harus mempertimbangkan bahwa Orang Perlindungan telah setuju untuk menggunakan atau menyediakan informasi lokasi pribadi.
1. Seorang anak di bawah usia 8 tahun
2. Seorang dewasa yang berada di bawah perlindungan wali yang sah
3. Seseorang dengan cacat mental sesuai dengan Pasal 2 (2) -2 UU Kesejahteraan Penyandang Cacat dan orang cacat berat berdasarkan Pasal 2 (2) UU tentang Promosi Ketenagakerjaan dan Rehabilitasi Kejuruan Penyandang Cacat (terbatas pada orang yang terdaftar sebagai penyandang cacat sesuai dengan Pasal 32 Undang-Undang Kesejahteraan Penyandang Cacat)

② Person Orang yang bertanggung jawab atas perlindungan orang yang dilindungi menurut Paragraf 1 adalah orang yang melindungi orang yang dilindungi dalam praktek, dan yang berada di bawah masing-masing paragraf berikut.
1. Representasi hukum anak di bawah usia 8 tahun atau wali menurut Pasal 3 Undang-Undang tentang Perwalian Anak di Bawah Umur di Fasilitas Perlindungan
2. Perwakilan hukum wali
3. Perwakilan hukum berdasarkan Paragraf 1 (3) atau kepala fasilitas kesejahteraan bagi penyandang cacat (terbatas pada fasilitas yang didirikan dan dioperasikan oleh pemerintah negara bagian atau lokal) sesuai dengan Pasal 58 (1) -1 dari Undang-Undang tentang Kesejahteraan Penyandang Cacat, kepala sanatorium kesehatan mental sesuai dengan Pasal 22 Undang-Undang tentang Peningkatan Kesehatan Mental dan Dukungan untuk Layanan Kesejahteraan untuk Pasien Mental dan kepala fasilitas rehabilitasi kesehatan mental (terbatas pada fasilitas yang didirikan dan dioperasikan oleh negara atau pemerintah daerah) sesuai dengan Pasal 26 Undang-Undang tentang Peningkatan Kesehatan Mental dan Dukungan untuk Layanan Kesejahteraan untuk Pasien Mental

③ Jika orang yang bertanggung jawab atas perlindungan tahanan terhadap Orang yang Dilindungi setuju untuk menggunakan atau menyediakan informasi lokasi pribadi untuk kehidupan atau perlindungan fisik dari Orang yang Dilindungi, ia harus menyerahkan kepada Yayasan persetujuan tertulis bersama dengan dokumen tertulis yang membuktikan bahwa ia / dia adalah orang yang bertanggung jawab atas hak asuh orang yang dilindungi.

④ Ketentuan Pasal 8 dan 9 diterapkan sesuai dengan paragraf 2 ketika orang yang bertanggung jawab atas perlindungan Orang yang Dilindungi setuju untuk menggunakan atau menyediakan informasi lokasi pribadi. Dalam hal demikian, orang yang bertanggung jawab atas perlindungan dapat menggunakan semua hak subjek informasi lokasi pribadi.
Pasal 12 (Penunjukan Manajer Manajemen Informasi Lokasi)
① Yayasan akan menunjuk orang tersebut sebagai manajer manajemen informasi lokasi ("Manajer Manajemen Informasi Lokasi") yang akan bertanggung jawab untuk mengelola dan melindungi informasi lokasi pribadi dan menangani keluhan dari subjek informasi lokasi pribadi.

② Manajer Manajemen Informasi Lokasi akan menjadi kepala divisi yang menyediakan layanan berbasis lokasi, dan perinciannya akan diberikan dalam Ketentuan Tambahan dari Syarat dan Ketentuan ini.
Pasal 13 (Kerusakan)
① Member Anggota dapat mengklaim ganti rugi terhadap Yayasan, jika kerusakan tersebut disebabkan oleh pelanggaran Pasal 15 dan 25 dari Undang-Undang Informasi Lokasi. Dalam hal ini, Yayasan akan bertanggung jawab atas kerusakan tersebut jika tidak dapat memberikan bukti yang menunjukkan bahwa tidak ada kesalahan yang disengaja atau kelalaian Yayasan.

② Jika Anggota menyebabkan kerusakan pada Yayasan karena pelanggaran ketentuan Anggota dalam Syarat dan Ketentuan ini, Yayasan dapat mengklaim kerusakan tersebut terhadap Anggota. Dalam hal ini, Anggota harus bertanggung jawab atas kerusakan tersebut jika dia tidak dapat memberikan bukti yang menunjukkan bahwa tidak ada kesalahan yang disengaja atau kelalaian Anggota.
Pasal 14 (Resolusi Perselisihan, dll.)
① Setiap perselisihan yang timbul antara Yayasan dan Anggota akan diselesaikan secara damai melalui konsultasi.

② Jika para pihak yang berselisih terkait dengan informasi lokasi gagal mencapai kesepakatan atau tidak mungkin mencapai kesepakatan, Yayasan dapat mengajukan petisi untuk ajudikasi dengan Komisi Komunikasi Korea sesuai dengan Pasal 28 Undang-Undang Informasi Lokasi.

③ Apabila para pihak yang berselisih terkait dengan informasi lokasi gagal mencapai kesepakatan atau tidak mungkin mencapai kesepakatan, Yayasan atau Anggota dapat mengajukan petisi untuk mediasi dengan Komite Mediasi Sengketa Informasi Pribadi yang dibentuk berdasarkan Pasal 43 Pribadi. Undang-Undang Perlindungan Informasi.
Pasal 15 (Ganti Rugi)
① N30 Foundation Limited Yayasan tidak bertanggung jawab atas kerusakan yang diderita Anggota dalam hal Yayasan tidak dapat menyediakan Layanan karena alasan berikut.
1. Jika terjadi bencana alam atau kejadian force majeure yang terkait
2. Dalam hal terjadi gangguan dalam Layanan oleh pihak ketiga yang melaksanakan perjanjian kemitraan layanan dengan Yayasan untuk penyediaan Layanan
3. Dalam hal masalah dalam penggunaan Layanan disebabkan oleh alasan apa pun yang dikaitkan dengan Anggota
4. Dalam hal masalah dalam penggunaan Layanan disebabkan oleh alasan selain dari paragraf sebelumnya, dan yang tidak disebabkan oleh kesalahan yang disengaja atau kelalaian Yayasan.

② Yayasan tidak akan bertanggung jawab atas penangguhan atau tidak tersedianya Layanan karena alasan yang tidak dapat dihindari terkait dengan layanan telekomunikasi, termasuk misalnya, terjadinya daerah naungan yang tidak dapat diprediksi karena karakteristik gelombang radio seperti difraksi dari gelombang radio. , perlunya meningkatkan fungsi peralatan, dll.

③ Yayasan tidak menjamin keandalan atau keakuratan informasi, materi, fakta yang disediakan oleh Layanan, dan Yayasan tidak akan bertanggung jawab atas kerusakan yang diderita oleh Anggota karena informasi yang tidak akurat yang diposting pada platform Layanan.
Pasal 16 (Hukum yang Berlaku dan Yurisdiksi)
① Setiap perselisihan yang timbul antara Yayasan dan Anggota akan diatur oleh hukum Republik Korea.

② Segala proses hukum antara Yayasan dan Anggota harus diserahkan ke yurisdiksi eksklusif Pengadilan Distrik Pusat Seoul.
Pasal 17 (Kepatuhan PDPA)
Informasi lokasi yang dikumpulkan oleh layanan NTH harus mengikuti Kebijakan Pemrosesan Data Pribadi untuk mematuhi Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (PDPA) Singapura.
Pasal 18 (Informasi Kontak Yayasan)
Nama dan alamat Yayasan adalah sebagai berikut:
1. Nama Perusahaan: N30 Foundation Limited
2. Perwakilan: Youngjoon Kim
3. Alamat: Penghasilan First Floor, First St. Vincent Bank Ltd Building, James Street, Kingstown, St. Vincent and the Grenadines 049315
4. e-Mail Kontrak Utama: CS@nthchain.io
Ketentuan Tambahan
Pasal 1 (Tanggal Berlaku)
1. Syarat dan Ketentuan ini berlaku mulai 30 Agustus 2018.
2. Syarat dan Ketentuan Sebelumnya akan digantikan oleh Syarat dan Ketentuan ini.
Pasal 2 (Penunjukan Manajer Manajemen Informasi Lokasi)
Manajer Manajemen Informasi Lokasi akan ditetapkan pada 30 Agustus 2018 sebagai berikut:
1. Afiliasi: N30 Foundation Limited
2. Nama: K-Rok Suh
3. Hubungi : cs@publox.io